Tugas Tata Usaha

Berdasarkan struktur organisasinya tata usaha terbagi dalam beberapa sub bagian yang mana setiap sub bagian memiliki rincian tugasnya masing-masing. Berikut beberapa tugas tata usaha menurut sub bagiannya:

Kepala TU (Tata Usaha)

Sie Keuangan/Pemegan Kas Cabang (PKC)

Sie Keuangan/Pembantu Bendahara Komite

Sie Sarana/Prasarana (Investaris)

Sie Kepegawaian

Agenda dan Arsip

Fungsi Tata Usaha

Dalam menjalankan tugasnya, tata usaha menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pelayanan informasi
  2. Pelaksanaan urusan keuangan
  3. Koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan
  4. Penyusunan organisasi dan tata laksana
  5. Pengelolaan urusan kepegawaian
  6. Penyusunan peraturan
  7. dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengakapan, dan pengelolaan barang milik organisasi/instansi

 

Sumber : https://guruakuntansi.co.id/tata-usaha/