TATA USAHA

Tugas Tata Usaha

Berdasarkan struktur organisasinya tata usaha terbagi dalam beberapa sub bagian yang mana setiap sub bagian memiliki rincian tugasnya masing-masing. Berikut beberapa tugas tata usaha menurut sub bagiannya:

Kepala TU (Tata Usaha)

  • Mengkoordinasi dan melaksanakan kegiatan organisasi/instansi
  • Membina dan pengembangan karier pegawai tata usaha
  • Memberi penilaian hasil kerja karyawan
  • Menyusun program tata usaha
  • Membantu mengelola keuangan
  • Membagi tugas tata usaha dan pembantu pelaksana
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala

Sie Keuangan/Pemegan Kas Cabang (PKC)

  • Membuat LPJ keuangan
  • Membuat usulan kebutuhan belanja rutin (DUKDA)
  • Membukukan semua keuangan rutin, gaji dan kesra
  • Merekap daftar hadir pegawai
  • Mengambil dan menyimpan dana rutin
  • Mengambil dan membayarkan gaji dan kesra karyawan
  • Membayar belanja dari dana rutin
  • Membuat SPJ penggunaan dana rutin
  • Menyusun penilaian kinerja bulanan

Sie Keuangan/Pembantu Bendahara Komite

  • Mengetik/membuat surat-surat
  • Menerima IPDB/iuran
  • Membantu mengerjakan pembukuan komite

Sie Sarana/Prasarana (Investaris)

  • Pelayanan penggunaan barang investaris
  • Mengusulkan penghapusan barang investaris
  • Laporan investaris barang secara berkala
  • Membuat daftar kebutuhan barang
  • mencatat barang yang masuk ke buku penerimaan
  • Mencatat barang yang rusak berat, rusak ringan ke dalam buku keadaan barang
  • Menyimpan dokumen barang investaris
  • Mencatat barang investarus ke buku induk investaris
  • Mencatat barang yang diperbaiki ke dalam buku perawatan
  • Menyimpan, merawat, dan memperbaiki barang investaris
  • Memberikan nomor kode barang investaris
  • Membuat daftar barang investaris tiap ruang

Sie Kepegawaian

  • Pelayanan umum administrasi kepegawaian
  • Membuat DP3 tahunan
  • Membuat laporan kepegawaian sesuai permintaan dinas atau secara berkala
  • Mengumpulkan data kepegawaian
  • Memasukkan data kepegawaian ke buku induk pegawai
  • Membuat SK pembagian tugas karyawan
  • Membuat analisa kebutuhan karyawan
  • Membuat DUK tahunan
  • Membuat data statistik keberadaan karyawan
  • Membuat buku kontrol kenaikan pangkat dan gaji berkala
  • Mengusulkan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala, serta tanda penghargaan pengabdian.
  • Membuat rekapitulasi kehadiran karyawan

Agenda dan Arsip

  • Menulis papan statistik
  • Pelayanan surat-menyurat
  • Membuat lembar disposisi pada surat masuk
  • Mengagendakan surat masuk dan surat keluar
  • Menyimpan atau mengarsipkan surat masuk dan keluar pada file sesuai kelompok/klasifikasi surat
  • Mengarsipkan dan merawat keutuhan dokumen
  • Pengetikan surat-surat

Fungsi Tata Usaha

Dalam menjalankan tugasnya, tata usaha menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pelayanan informasi
  2. Pelaksanaan urusan keuangan
  3. Koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan
  4. Penyusunan organisasi dan tata laksana
  5. Pengelolaan urusan kepegawaian
  6. Penyusunan peraturan
  7. dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengakapan, dan pengelolaan barang milik organisasi/instansi

 

Sumber : https://guruakuntansi.co.id/tata-usaha/

Copyright By : FLZR | MoreNews by AF themes.